Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian


I. SEKRETARIS 

Tugas Pokok : 
Sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan;

Uraian Tugas
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat;
b.      mengordinasikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Badan;
c.  menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi : kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat – menyurat, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan administrasi lainnya di lingkungan Badan;
d.      mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian;
e.   mengordinasikan penyusunan Rencana Strategis Badan, rancangan Peraturan Daerah, konsep Peraturan Bupati/Keputusan Bupati dan konsep Keputusan Kepala Badan serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
f.  mengelola inventaris Badan, meliputi : perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pengawasan termasuk pengelolaan perbekalan;
g.   melaksanakan ketatausahaan Badan, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan runah tangga lainnya;
h.  melaksanakan penatausahaan keuangan Badan, meliputi : pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan dan ferifikasi serta pertanggungjawaban;
i.        melaksanakan pendataan atas inventaris Badan;
j.         mengordinasikan penyusunan bahan usulan penghapusan barang;
k.       melaksanakan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Badan;
l.         menyusun laporan Badan yang dikoordinasikan dengan Bidang pada Bagian;
m.     memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n.       menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
o.       melaksanakan administrasi dan tata usaha lainnya;
p.  melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
q.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II. KEPALA SUB BAGIAN UMUM

Tugas Pokok
Kepala sub bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan – bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Badan;

Uraian Tugas : 
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum;
b.   menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.   menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana strategis dinas, rancangan peraturan daerah, konsep peraturan Bupati/Keputusan Bupati dan konsep Keputusan Kepala Badan serta Peraturan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
d.     menyiapkan administrasi kepegawaian, meliputi : formasi, mutasi, pembinaan, kesejahteraan pegawai, kenaikan gaji berkala, pensiun dan registrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
e.      melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga Badan;
f.    melaksanakan urusan perlengkapan meliputi penggunaa, pengamanan, dan pemeliharaan inventaris Badan;
g.    melaksanakan urusan rumah tangga Badan, meliputi : kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan Kantor;
h.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data serta membuat pelaporan;
i.        memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j.        menertibkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
k.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
l.        melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

Tugas Pokok :
Kepala sub bagian keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan, serta fasilitasi penyusunan rencana anggaran, pembinaan bendahara, pengelolaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban administrasi keuangan Badan.

Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran sub bagian keuangan;
b.      melaksanakan penatausahaan keuangan Badan;
c.      meneliti dan mengawasi penagihan/penyetoran pajak (PPn/PPh);
d.      meneliti dan mengawasi pembayaran atas tagihan- tagihan sepanjang pasal-pasal dari dana yang tersedia pada anggaran belanja Tahun yang bersangkutan;
e.      meneliti dan mengawasi pembuatan daftar gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku;
f.      memantau pembayaran gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
g.      menyiapkan mutasi gaji PNS;
h.     menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
i.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j.        menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan
k.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
l.        melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

IV. KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan Badan dan fasilitasi penyusunan pelaporan Badan.

Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Bagian Program dan Pelaporan sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b.      mengumpulkan dan menyiapkan bahan – bahan penyusunan program kerja dan kegiatan badan;
c.  melaksanakan pencatatan, pengolahan dan analisa data untuk bahan penyusunan anggaran dilingkungan Badan;
d.   menyiapkan bahan – bahan dalam rangka pemberian usul, pertimbangan, saran, pendapat  kepada Kepala Badan tentang kebijakan serta langkah – langkah yang perlu diambil;
e.      mengumpulkan bahan- bahan dari masing – masing satuan organisasi dilingkungan Badan dalam rangka penyusunan laporan tugas Badan;
f.       menyiapkan konsep laporan pelaksanaan tugas Badan;
g.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
i.        melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar