I. SEKRETARIS
Tugas Pokok :
Sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan;
Uraian Tugas
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut :
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat;
b. mengordinasikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Badan;
c. menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi : kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat – menyurat, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan administrasi lainnya di lingkungan Badan;
d. mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian;
e. mengordinasikan penyusunan Rencana Strategis Badan, rancangan Peraturan Daerah, konsep Peraturan Bupati/Keputusan Bupati dan konsep Keputusan Kepala Badan serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
f. mengelola inventaris Badan, meliputi : perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pengawasan termasuk pengelolaan perbekalan;
g. melaksanakan ketatausahaan Badan, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan runah tangga lainnya;
h. melaksanakan penatausahaan keuangan Badan, meliputi : pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan dan ferifikasi serta pertanggungjawaban;
i. melaksanakan pendataan atas inventaris Badan;
j. mengordinasikan penyusunan bahan usulan penghapusan barang;
k. melaksanakan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Badan;
l. menyusun laporan Badan yang dikoordinasikan dengan Bidang pada Bagian;
m. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n. menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
o. melaksanakan administrasi dan tata usaha lainnya;
p. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. KEPALA SUB BAGIAN UMUM
Tugas Pokok
Kepala sub bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan – bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Badan;
Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum sebagai berikut :
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum;
b. menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana strategis dinas, rancangan peraturan daerah, konsep peraturan Bupati/Keputusan Bupati dan konsep Keputusan Kepala Badan serta Peraturan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
d. menyiapkan administrasi kepegawaian, meliputi : formasi, mutasi, pembinaan, kesejahteraan pegawai, kenaikan gaji berkala, pensiun dan registrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga Badan;
f. melaksanakan urusan perlengkapan meliputi penggunaa, pengamanan, dan pemeliharaan inventaris Badan;
g. melaksanakan urusan rumah tangga Badan, meliputi : kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan Kantor;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data serta membuat pelaporan;
i. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j. menertibkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
l. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Kepala sub bagian keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan, serta fasilitasi penyusunan rencana anggaran, pembinaan bendahara, pengelolaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban administrasi keuangan Badan.
Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut :
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran sub bagian keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan Badan;
c. meneliti dan mengawasi penagihan/penyetoran pajak (PPn/PPh);
d. meneliti dan mengawasi pembayaran atas tagihan- tagihan sepanjang pasal-pasal dari dana yang tersedia pada anggaran belanja Tahun yang bersangkutan;
e. meneliti dan mengawasi pembuatan daftar gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku;
f. memantau pembayaran gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan mutasi gaji PNS;
h. menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j. menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
IV. KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
Tugas Pokok :
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan Badan dan fasilitasi penyusunan pelaporan Badan.
Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Bagian Program dan Pelaporan sebagai berikut :
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. mengumpulkan dan menyiapkan bahan – bahan penyusunan program kerja dan kegiatan badan;
c. melaksanakan pencatatan, pengolahan dan analisa data untuk bahan penyusunan anggaran dilingkungan Badan;
d. menyiapkan bahan – bahan dalam rangka pemberian usul, pertimbangan, saran, pendapat kepada Kepala Badan tentang kebijakan serta langkah – langkah yang perlu diambil;
e. mengumpulkan bahan- bahan dari masing – masing satuan organisasi dilingkungan Badan dalam rangka penyusunan laporan tugas Badan;
f. menyiapkan konsep laporan pelaksanaan tugas Badan;
g. menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar