Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan


I. KEPALA BIDANG ADMINISTRASI DESA, LEMBAGA DESA DAN KELURAHAN 

Tugas Pokok  
Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan meliputi : pembinaan perangkat dan administrasi desa, pengembangan desa dan kelurahanserta pembinaan lembaga desa dan kelurahan.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan sebagai berikut; 
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
b. mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
c.      menyusun petunjuk, pedoman dan pembinaan tugas pemerintah desa;
d.      menyusun petunjuk pembinaan tentang tata cara pelaksanaan musyawarah desa;
e.      menyusun petunjuk/pedoman tentang ketertiban desa dan kelurahan;
f. menyusun petunjuk/pedoman dan penyelenggaraan pembinaan dan pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
g.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
h.      melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi desa,  lembaga desa dan kelurahan;
i.        melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
j.        menfasilitasi pelayanan umum penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
k.      menfasilitasi pemberian dukungan pengelolaan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
l.  menyiapkan bahan – bahan dan kegiatan yang diperlukan dalam rangka pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m.    melaksanakan koordinasi penetapan batas wilayah administrasi desa;
n. melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengembangan pemerintah daerah, penyatuan, penggabungan, pembentukan, pemecahan dan penghapusan serta perubahan batas desa;
o.   mengoordinasikan pembinaan pemerintahan desa serta lembaga – lembaga desa dan lembaga adat;
p. melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang disiplin kerja serta petunjuk pendidikan dan latihan keterampilan perangkat desa dan kelurahan;
q.   melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
r.  menyusun rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
s.     memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
t.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
u. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
v.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


II. KEPALA SUB BIDANG  ADMINISTRASI DAN LEMBAGA DESA

Tugas Pokok
Kepala Sub Bidang Administrasi dan Lembaga Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelola administrasi dan  kelembagaan desa

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Usaha Administrasi dan lembaga Desa  sebagai berikut; 
a.     menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang administrasi desa, dan lembaga Desa;
b.     menyiapkan bahan – bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan potensi desa;
c.    mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bidang Administrasi dan Lembaga Desa;
d.     menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan potensi Desa;
e.     melaksanakan kebijakan teknis pengembamngan potensi desa;
f.    menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk dalam rangka penyelengaraan desa dan kelurahan;
g.   menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ,sekretaris desa,kepala urusan dan kepala dusun sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h.  menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa dan kelurahan serta lembaga-lembaga desa;
i.   melaksanakan pemprosesan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku;
j.   menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dan pelaksnaan tata usah desa,administrasi keuangan desa,administrasi peralatan dan kekayaan desa;
k. melaksanakan monitoring jalannya pemerintah desa dan kelurahan, bantuan pembangunan desa, perumahan sehat serta perkreditan desa;
l.  menyiapkan data dan bahan dalam rangka pemberian tanda jasa dan penghargaan bagi aparat pemerintahan desa/ kelurahan;
m. menyiapkan bahan dan saran pemecahan atas masalah – masalah aparat pemerintahan desa dan kelurahan;
n.     memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
o.     menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
p.    melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan;
q.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


III. KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN DESA DAN LEMBAGA KELURAHAN

Tugas Pokok
Kepala Sub Bidang Pengembangan Desa dan Lembaga Kelurahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelola administrasi dan  kelembagaan desa.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan  :
a.  menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan;
b.  menyiapkan bahan – bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan desa dan lembaga kelurahan;
c.    mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan
d.      menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan desa dan kelurahan;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengembamngan desa dan kelurahan;
f.  menyiapkan dan mengolah bahan untuk penyusunan ketentuan – ketentuan dan petunjuk tentang penetapan batas wilayah, pembentukan, pengembangan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa dan kelurahan serta pembinaan kerja sama antar desa dan kelurahan;
g.      menyusun statistik, grafik dan profil desa dan kelurahan;
h.    menyiapkan dan mengolah bahan penyelenggaraan perubahan batas wilayah desa dan kelurahan serta pemindahan dan perubahan ibu kota desa dan kelurahan;
i.     menyiapkan bahan dan saran pemecahan atas masalah pengembangan kapasitas desa dan kelurahan;
j.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
k.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
l.        melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan;
m.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar