Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Tugas Pokok :
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai berikut:
a.       menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran Badan;
b.   menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
c.       menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
d.       mengoordinasikan dan mengarahkan seluruh staf agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
e.       mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tugas Sekretaris dan Kepala Bidang;
f.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran kepada Bupati menyangkut kebutuhan personil, anggaran dan asset di lingkungan Badan;
g.       memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
h.       menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
i.      menerbitkan kenaikan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan cuti, meliputi : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, dan Cuti karena alasan penting di lingkungan Badan;
j.  menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada kepada Bupati terhadap pelaksanaan dan langkah – langkah yang perlu diambil dalam penyelenggaraan tugas Badan;
k.   melaporkan dan bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
l.       melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar