Tugas Pokok :
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Uraian Tugas :
Uraian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai berikut:
a. menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran Badan;
b. menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
c. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
d. mengoordinasikan dan mengarahkan seluruh staf agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
e. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tugas Sekretaris dan Kepala Bidang;
f. menyampaikan usul, pertimbangan, saran kepada Bupati menyangkut kebutuhan personil, anggaran dan asset di lingkungan Badan;
g. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
h. menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
i. menerbitkan kenaikan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan cuti, meliputi : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, dan Cuti karena alasan penting di lingkungan Badan;
j. menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada kepada Bupati terhadap pelaksanaan dan langkah – langkah yang perlu diambil dalam penyelenggaraan tugas Badan;
k. melaporkan dan bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
l. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar