1. Bupati Dairi menetapkan Keputusan Bupati Dairi tentang
penetapan pagu Alokasi Dana Desa dan Keputusan Bupati Dairi tentang Penetapan
Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Keputusan ini disampaikan
kepada Kepala Desa sebagai acuan bagi desa untuk menyusun APB Desa.
2. Berdasarkan Keputusan Bupati Dairi tersebut diatas maka
Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan
setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
3. Rancangan APB Desa diajukan kepada BPD untuk dibahas
bersama dalam rangka mendapat persetujuan.
4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
mendapat persetujuan dari BPD diajukan kepada Bupati Dairi untuk mendapat
evaluasi.
5.
Bupati Dairi melalui Tim Evaluasi melakukan evaluasi
terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan hasil evaluasi
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Dairi.
6. Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan APB
Desa berdasarkan Kepurusan Bupati Dairi tentang evaluasi APB Desa.
7. Ranperda tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan
Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan setelah dilakukan penyempurnaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar