Senin, 21 November 2011

MEKANISME PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA


1.   Bupati Dairi menetapkan Keputusan Bupati Dairi tentang penetapan pagu Alokasi Dana Desa dan Keputusan Bupati Dairi tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa sebagai acuan bagi desa untuk menyusun APB Desa.
2.   Berdasarkan Keputusan Bupati Dairi tersebut diatas maka Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
3.  Rancangan APB Desa diajukan kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka mendapat persetujuan.
4.  Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah mendapat persetujuan dari BPD diajukan kepada Bupati Dairi untuk mendapat evaluasi.
5.    Bupati Dairi melalui Tim Evaluasi melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan hasil evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Dairi.
6.   Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan APB Desa berdasarkan Kepurusan Bupati Dairi tentang evaluasi APB Desa.
7.  Ranperda tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan setelah dilakukan penyempurnaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar