Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Keuangan Desa

I. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tugas Pokok

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa, meliputi : fasilitasi penyusunan anggaran desa, pendapatan desa, pengelolaan kekayaan/ asset desa serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
b.  mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa;
c.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
d.      melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan keuangan desa;
e.      melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan keuangan desa;
f.       memfasilitasi pelayanan umum pengelolaan keuangan desa;
g.      memfasilitasi pemberian dukungan pengelolaan keuangan desa;
h.      melaksanakan analisa dan evaluasi pengelolaan keuangan desa;
i.      menyusun rencana tindak lanjut pembinaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
j.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
k.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
l.  melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
m.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



II. KEPALA SUB BIDANG PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA 

Tugas Pokok 
Kepala Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – nahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penatausahaan keuangan desa;

Uraian Tugas
Uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa sebagai berikut :
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa;
b.   mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan  keuangan desa;
c.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa;
d.      menyiapkan bahan – bahan pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan keuangan desa;
e.      melaksanakan kebijakan teknis penatausahaan keuangan desa;
f.       memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
g.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
i.        melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 


III. KEPALA SUB BIDANG PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA 

Tugas Pokok 
Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa.


Uraian  Tugas   
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa;
b. menyiapkan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa;
c.   mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa;
d.   menyiapkan bahan–bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/ asset desa;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa;
f.       memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
g.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
i.        melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar