Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Bapemmas-PD Kab. Dairi

Tugas Pokok :
Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat, pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa, administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan, pengelolaan keuangan desa.

Fungsi :
Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa menyelenggarakan fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
b.       Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
d.       Pengelolaan urusan ketatausahaan badan.
e.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar