Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa


I. KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN POTENSI DAN USAHA EKONOMI DESA 

Tugas Pokok  
Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa, meliputi : pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat, pengembangan lembaga keuangan mikro pedesaan, pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat dan ketahanan pangan keluarga.

Uraian Tugas 
Uraian tugas Kepala Bidang Pengembangan  Potensi dan Usaha Ekonomi Desa sebagai berikut: 
a.   menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa;
b.  mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
c.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa;
d.      melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
e.      melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
f.       menfasilitasi pemberian dukungan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
g.      melaksanakan pembinaan dan bimbingan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha – usaha pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
h. melaksanakan usaha ekonomi masyarakat yang meliputi bantuan pembangunan, produksi dan perkreditan;
i.     melaksanakan pembinaan pemanfaatan pasar desa dalam upaya peningkatan distribusi dan pemasaran hasil produksi desa;
j.        melaksanakan fasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi tepat guna;
k.      melaksanakan pemasyarakatan, pengembangan, dan pendayagunaan teknologi tepat guna;
l.       melaksanakan inventarisasi dan menganalisa permasalahan dan pendayagunaan teknologi tepat guna;
m.    melaksanakan pengembangan kelompok usaha ekonomi masyarakat melalui kemitraan;
n.      mengoordinasikan dan menfasilitasi program penanggulangan kemiskinan di daerah;
o.      mengoordinasikan usaha – usaha pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;
p.    melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan potensis dan usaha ekonomi desa;
q. menyusun rencana tindak lanjut pembinaan pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
r.       memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
s.       menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
t.  melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
u.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;


II. KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN POTENSI DESA

Tugas Pokok 
Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengembangan potensi Desa;

Uraian Tugas 
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Desa sebagai berikut : 
a.    menyusun program rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pengembangan Potensi Desa;
b.     menyiapkan bahan – bahan  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan potensi desa;
c.   mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada sub bidang pengembangan potensi desa;
d.     menyiapkan bahan – bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan potensi desa;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengembangan potensi desa;
f.       menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi tepat guna;
g.     melaksanakan sosialisasi dan pemasyarakatan tentang sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
h.      melaksanakan upaya pemanfaatan sumber daya alam melalui kemitraan;
i.        melaksanakan upaya pengembangan teknologi pedesaan melalui lembaga – lembaga pendidikan;
j.   melaksanakan pembinaan pengembangan sumber daya manusia untuk penguatan lembaga ekonomi masyarakat;
k.      memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
l.        menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
m.    melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa.
n.      Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


III. KEPALA SUB BIDANG USAHA EKONOMI MASYARAKAT

Tugas Pokok

Kepala Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengembangan potensi Desa;


Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat sebagai berikut :
 a.      menyusun program rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat;
b.  menyiapkan bahan – bahan  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan Usaha  Masyarakat.
c. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada sub bidang Usaha Ekonomi Masyarakat;
d.   menyiapkan bahan – bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
f.       melaksanakan pembinaan usaha peningkatan pendapatan keluarga ( UP2K);
g.      melaksanakan pembinaan kader pembangunan desa/kelurahan;
h. melaksanakan pembinaan pemanfaatan pasar desa dalam upaya peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
i.        melaksanakan pembinaan pengembangan usaha ekonomi keluarga;
j.        melaksanakan upaya pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kemitraan;
k.      Melaksanakan usaha – usaha pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;
l.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
m.    menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
n.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Usaha Ekonomi Desa;
o.      Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar