Senin, 21 November 2011

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat


I. KEPALA BIDANG PEMBINAAN KEHIDUPAN MASYARAKAT 

Tugas Pokok 
Kepala Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat mempunyai tugas pokok penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat desa, meliputi: pemberdayaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat dan gotong – royong.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat sebagai berikut :
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat;
b.   melaksanakan penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat;
c.      melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat;
d.  melaksanakan pembinaan teknis atas penyelenggaraan tugas – tugas bidang pembinaan kehidupan masyarakat;
e.   menyiapkan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya dan kelembagaan masyarakat;
f.       melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja kelembagaan masyarakat;
g.      menfasilitasi pendataan dan penyusunan profil desa/kelurahan untuk tingkat kabupaten;
h.      melaksanakan perlombaan Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten;
i.        melaksanakan fasilitasi pemberian dukungan penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat;
j.        memfasilitasi pemanfaatan lahan perdesaan;
k.      melaksanakan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan;
l.        mekaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat;
m.    menyusun rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan pembinaan kehidupan masyarakat dari hasil analisa dan evaluasi;
n.      berikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan
p. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
q.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;


II. KEPALA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas Pokok
Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan partisifasi masyarakat.

Uraian Tugas 
Uraian tugas Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut :   
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pemberdayaan  Masyarakat;
b.  menyiapkan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
c. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
d.  menyiapkan bahan–bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
e.    melaksanakan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat dan pengembangan partisifasi masyarakat;
f.       melaksanakan peningkatan partisipasi pembangunan masyarakat desa;
g.      melaksanakan pengumpulan program penataan data konservasi dan rehabilitasi  lingkungan;
h.      melaksanakan persiapan teknis fasilitas konservasi dan rehabilitasi lingkungan;
i.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j.        menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan
k.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat;
l.        melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;


III. KEPALA SUB BIDANG  PEMBINAAN GOTONG ROYONG

Tugas Pokok :
Kepala Sub Bidang Pembinaan Gotong Royong mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pembinaan kehidupan bergotong royong.


Uraian Tugas :
Uraian tugas Sub Bidang Pembinaan Gotong Royong sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pembinaan Gotong Royong;
b. menyiapkan bahan – bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan  Pembinaan Gotong Royong;
c. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada Sub Bidang Pembinaan Gotong Royong ;
d.   menyiapkan bahan – bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan Pembinaan Gotong Royong;
e.    melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan Pembinaan kehidupan bergotong - royong;
f.  melaksanakan pembinaan dan pengembangan swadaya gotong – royong  dan partisipasi masyarakat;
g.      memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
h.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
i.        melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pembinaan Kehidupan Masyarakat;
j.        melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar