Kamis, 24 November 2011

Pelatihan PKK di Kecamatan Parbuluan dan Siempat Nempu Hilir




Ibu Bupati Dairi Ny. Dumasi Sitohang Br. Sianturi memberikan kata sambutan dihadapan peserta Pelatihan PKK di Desa Parbuluan V Kecamatan Parbuluan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi Drs. J. Sigalingging memberikan kata sambutan pada acara Pelatihan PKK di Desa Parbuluan V di Kecamatan Parbuluan.
Camat Parbuluan Monang Habeahan, S.Sos memberikan kata sambutan pada acara Pelatihan PKK di Desa Parbuluan V Kecamatan Parbuluan
Para peserta Pelatihan PKK di Desa Parbuluan V Kecamatan Parbuluan.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi memberikan kata sambutan pada acara Pelatihan PKK di Desa Lae Itam Kec. Siempat Nempu Hilir
Camat Siempat Nempu Hilir Kadir Boang Manalu, S.IP memberikan kata sambutan pada acara Pelatihan PKK di Desa Lae Itam Kec. Siempat Nempu Hilir.

Selasa, 22 November 2011

Sosialisasi Revitalisasi Posyandu Tahun 2011

Ucapan Selamat dan Sukses dari peserta Sosialisasi Revitalisasi Posyandu Tahun 2011.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi Drs. J. Sigalingging sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu Tahun 2011.

 
Camat Siempat Nempu Hilir Kadir Boang Manalu, S.IP sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Siempat Nempu Hilir.

Camat Sumbul Drs. Hutur Siregar sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Sumbul

Camat Parbuluan Monang Habeahan, S.Sos sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Parbuluan

Camat Gunung Sitember R. Pusuh Malem Br. Karo sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Gunung Sitember.
Camat Silima Pungga - Pungga Drs. Marisi Sianturi sedang memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Silima Pungga Pungga.


Para peserta Sosialisasi Revitalisasi Posyandu sedang melakukan tanya jawab kepada tim.
Para peserta Sosialisasi Revitalisasi Posyandu kelihatan serius mendengar penjelasan dari narasumber.

Nama Desa/Kelurahan Terbaik Sejak Tahun 2009 - 2011


Senin, 21 November 2011

Desa Percontohan PT. P2WKSS di Desa Lae Itam

Kepala Bidang Administrasi, Lembaga Desa dan Kelurahan Drs. Epron Pasaribu memberikan kata sambutan pada acara Desa Percontohan PT.P2WKSS di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir.


Camat Siempat Nempu Hilir Kadir Boang Manalu, S.IP sedang memberikan kata sambutan pada acara Desa Percontohan PT. P2WKSS di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Penyerahan secara simbolis bantuan ke Desa Lae Itam oleh Ibu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Dairi Ibu Ny. Drs. J. Sigalingging
Masyarakat Desa Lae Itam sangat antusias mengikuti acara Desa Percontohan PT. P2WKSS.
Bantuan kepada Desa Percontohan PT. P2WKSS yang pada tahun 2011 ini diperoleh oleh Desa Lae Itam Kec. Siempat Nempu Hilir.

MEKANISME PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA


1.   Bupati Dairi menetapkan Keputusan Bupati Dairi tentang penetapan pagu Alokasi Dana Desa dan Keputusan Bupati Dairi tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa sebagai acuan bagi desa untuk menyusun APB Desa.
2.   Berdasarkan Keputusan Bupati Dairi tersebut diatas maka Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
3.  Rancangan APB Desa diajukan kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka mendapat persetujuan.
4.  Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah mendapat persetujuan dari BPD diajukan kepada Bupati Dairi untuk mendapat evaluasi.
5.    Bupati Dairi melalui Tim Evaluasi melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan hasil evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Dairi.
6.   Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan APB Desa berdasarkan Kepurusan Bupati Dairi tentang evaluasi APB Desa.
7.  Ranperda tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Berjalan setelah dilakukan penyempurnaan.

Mekanisme Pembentukan, Pelaksanaan dan Pengesahan Pemilihan Kepala Desa

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Keuangan Desa

I. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tugas Pokok

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa, meliputi : fasilitasi penyusunan anggaran desa, pendapatan desa, pengelolaan kekayaan/ asset desa serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
b.  mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa;
c.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
d.      melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan keuangan desa;
e.      melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan keuangan desa;
f.       memfasilitasi pelayanan umum pengelolaan keuangan desa;
g.      memfasilitasi pemberian dukungan pengelolaan keuangan desa;
h.      melaksanakan analisa dan evaluasi pengelolaan keuangan desa;
i.      menyusun rencana tindak lanjut pembinaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
j.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
k.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
l.  melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
m.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



II. KEPALA SUB BIDANG PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA 

Tugas Pokok 
Kepala Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – nahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penatausahaan keuangan desa;

Uraian Tugas
Uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa sebagai berikut :
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa;
b.   mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan  keuangan desa;
c.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf Sub Bidang Penatausahaan Keuangan Desa;
d.      menyiapkan bahan – bahan pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan keuangan desa;
e.      melaksanakan kebijakan teknis penatausahaan keuangan desa;
f.       memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
g.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
i.        melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 


III. KEPALA SUB BIDANG PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA 

Tugas Pokok 
Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa.


Uraian  Tugas   
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa sebagai berikut : 
a.      menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa;
b. menyiapkan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa;
c.   mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa;
d.   menyiapkan bahan–bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/ asset desa;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan dan kekayaan/asset desa;
f.       memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
g.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
h.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
i.        melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan


I. KEPALA BIDANG ADMINISTRASI DESA, LEMBAGA DESA DAN KELURAHAN 

Tugas Pokok  
Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan meliputi : pembinaan perangkat dan administrasi desa, pengembangan desa dan kelurahanserta pembinaan lembaga desa dan kelurahan.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan sebagai berikut; 
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
b. mengoordinasikan penyiapan bahan–bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
c.      menyusun petunjuk, pedoman dan pembinaan tugas pemerintah desa;
d.      menyusun petunjuk pembinaan tentang tata cara pelaksanaan musyawarah desa;
e.      menyusun petunjuk/pedoman tentang ketertiban desa dan kelurahan;
f. menyusun petunjuk/pedoman dan penyelenggaraan pembinaan dan pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
g.      mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
h.      melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi desa,  lembaga desa dan kelurahan;
i.        melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
j.        menfasilitasi pelayanan umum penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
k.      menfasilitasi pemberian dukungan pengelolaan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
l.  menyiapkan bahan – bahan dan kegiatan yang diperlukan dalam rangka pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m.    melaksanakan koordinasi penetapan batas wilayah administrasi desa;
n. melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengembangan pemerintah daerah, penyatuan, penggabungan, pembentukan, pemecahan dan penghapusan serta perubahan batas desa;
o.   mengoordinasikan pembinaan pemerintahan desa serta lembaga – lembaga desa dan lembaga adat;
p. melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang disiplin kerja serta petunjuk pendidikan dan latihan keterampilan perangkat desa dan kelurahan;
q.   melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan;
r.  menyusun rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
s.     memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
t.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
u. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
v.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


II. KEPALA SUB BIDANG  ADMINISTRASI DAN LEMBAGA DESA

Tugas Pokok
Kepala Sub Bidang Administrasi dan Lembaga Desa mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelola administrasi dan  kelembagaan desa

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Usaha Administrasi dan lembaga Desa  sebagai berikut; 
a.     menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang administrasi desa, dan lembaga Desa;
b.     menyiapkan bahan – bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan potensi desa;
c.    mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bidang Administrasi dan Lembaga Desa;
d.     menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan potensi Desa;
e.     melaksanakan kebijakan teknis pengembamngan potensi desa;
f.    menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk dalam rangka penyelengaraan desa dan kelurahan;
g.   menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ,sekretaris desa,kepala urusan dan kepala dusun sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h.  menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa dan kelurahan serta lembaga-lembaga desa;
i.   melaksanakan pemprosesan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku;
j.   menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dan pelaksnaan tata usah desa,administrasi keuangan desa,administrasi peralatan dan kekayaan desa;
k. melaksanakan monitoring jalannya pemerintah desa dan kelurahan, bantuan pembangunan desa, perumahan sehat serta perkreditan desa;
l.  menyiapkan data dan bahan dalam rangka pemberian tanda jasa dan penghargaan bagi aparat pemerintahan desa/ kelurahan;
m. menyiapkan bahan dan saran pemecahan atas masalah – masalah aparat pemerintahan desa dan kelurahan;
n.     memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
o.     menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
p.    melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan;
q.     Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


III. KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN DESA DAN LEMBAGA KELURAHAN

Tugas Pokok
Kepala Sub Bidang Pengembangan Desa dan Lembaga Kelurahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan – bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelola administrasi dan  kelembagaan desa.

Uraian Tugas
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan  :
a.  menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan;
b.  menyiapkan bahan – bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan desa dan lembaga kelurahan;
c.    mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bidang Pengembagan Desa dan Lembaga Kelurahan
d.      menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan desa dan kelurahan;
e.      melaksanakan kebijakan teknis pengembamngan desa dan kelurahan;
f.  menyiapkan dan mengolah bahan untuk penyusunan ketentuan – ketentuan dan petunjuk tentang penetapan batas wilayah, pembentukan, pengembangan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa dan kelurahan serta pembinaan kerja sama antar desa dan kelurahan;
g.      menyusun statistik, grafik dan profil desa dan kelurahan;
h.    menyiapkan dan mengolah bahan penyelenggaraan perubahan batas wilayah desa dan kelurahan serta pemindahan dan perubahan ibu kota desa dan kelurahan;
i.     menyiapkan bahan dan saran pemecahan atas masalah pengembangan kapasitas desa dan kelurahan;
j.        memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
k.      menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
l.        melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Desa, Lembaga Desa dan Kelurahan;
m.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.